Dairi | metroinvestigasi.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi sampaikan pengumuman pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Dilansir dari akun FB.KPU Dairi, Rabu ( 7/11/2024), adapun persyaratan adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kab/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Lebih lanjut untuk.persyaratan kelengkapan dokumen adalah sebagai berikut : Formulir pendaftaran, Surat keterangan terdaftar di pemerintahan, Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan, Susunan kepengurusan lembaga, Nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan, Alokasi anggota pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah Kabupaten/ Kecamatan, Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan yang akan dipantau, Nama , alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan dalam negri, Pas fhoto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan dalam negri, Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, Surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan pemilihan, Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan dalam negri dan Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.
Selanjutnya Dokumen persyaratan tersebut disampaikan kepada Panitia Akreditasi Pemantau pemilihan melalui link google form : https://bit.ly/PendaftaranPemantauKab
Dairi. Sementara untuk penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke ke Kantor KPU Dairi.
Sebagaimana diketahui pendaftaran pemantau pemilihan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sudah dimulai sejak 27 Februari dan berakhir 16 September 2024 pukul 16.00.WIB. (Raja)