Pematang Siantar| metroinvestigasi.id – Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Siantar-Simalungun sekaligus pengacara, Horas Sianturi, SH., MH., M.Th, melayangkan somasi kepada PT Bussan Auto Finance (BAF) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Somasi ini dilayangkan setelah terjadinya insiden perampasan kendaraan Yamaha NMAX ALL NEW 155 warna hitam BK 3451 WAN milik Harlin Malindo Sinaga, yang saat itu dikendarai anaknya yang berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi ketika anak Harlin, yang baru saja pulang sekolah, dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector yang bekerja atas nama PT BAF. Tindakan ini diduga menyebabkan trauma psikologis pada korban.
Pelanggaran Hak Anak.
Horas Sianturi menyatakan bahwa tindakan perampasan kendaraan ini melanggar hak anak yang diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pendampingan orang tua atau wali.
“Tindakan perampasan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain melanggar prosedur hukum, tindakan ini telah menyebabkan trauma pada anak yang seharusnya dilindungi,” ujar Horas.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian terkait tunggakan angsuran kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang melanggar hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar.
Horas menjelaskan beberapa pasal yang menjadi dasar somasinya, yaitu:
• Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.
• Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014
Mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan dan eksploitasi ekonomi.
• Pasal 368 KUHP
Melarang tindakan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman kekerasan.
Tindakan Hukum Selanjutnya.
Horas Sianturi menyebutkan bahwa surat somasi pertama telah dikirimkan ke PT BAF. Jika somasi tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, ia berencana untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum, termasuk melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami menghormati hak dan kewajiban terkait angsuran kendaraan. Namun, tindakan perampasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Horas.
Respon PT BAF Ditunggu.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi ke kantor PT BAF di Komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh, pihak keamanan menyebutkan bahwa staf yang bertanggung jawab sedang tidak ada di tempat. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BAF.
Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Harlin Malindo Sinaga, orang tua korban, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian ini. Ia menyebutkan bahwa anaknya kini mengalami trauma mendalam dan merasa takut bepergian sendiri.
“Kami berharap PT BAF segera menanggapi somasi ini dan memberikan klarifikasi yang jelas. Anak saya sangat terguncang, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” kata Harlin.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak anak dan prosedur hukum yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan. Diharapkan, insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang.(HS)
Komentar