Kantongi Sabu, Seorang Pria Dijaring Sat Narkoba Polres Siantar

 

Pematang Siantar | metroinvestigasi.id – Tepatnya Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021, sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepat di depan Hotel Residence.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama DIKI (20) thn warga bukit sofa.

Selanjutnya saat ditangkap, DIKI sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya, kemudian DIKI diminta untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,40 gr yang dibungkus plastik warna biru.

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, DIKI mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *