Aceh Singkil | KameraBerita – Empat warga Aceh Singkil yang terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Jinayat dihukum cambuk di hadapan umum, sementara diantanya gunakan pengaman baju berlapis jaket kulit.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Lapangan Alun-Alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Kamis (31/1/2019).
“Mereka yang terhukum antaranya Sauler Manik kasus Maisir 28 kali cambuk dia di ketahui warga Kecamatan Simpang Kanan, kemudian Romson Manik Maisir 32 kali cambuk, tercatat warga Kecamatan Gunung Meriah,”Kata Lili Suparli SH Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil.
Kemudian dua lainnya Sarimin kasus “Campur Baru Laki dan perempuan” (Ikhtilath) 30 kali cambuk Sementara pasangannya atas nama Reni Puspitasari sebanyak 30 kali cambuk. Keduanya warga Kecamatan Gunung Meriah.
Kata dia mereka di tangkap bulan 8 lalu 2018, ditangkap oleh warga kemudian di antar ke WH setempat.
Mengapa terhukum telat di eksekusi kata dia di sebabkan proses demi proses di kepolisian terhukum perempuannya sedang mengandung 6 bulan, saat di pelimpahan di kejaksaan dan pengadilan dia sedang mengandung 9 bulan.
Oleh karenanya kita menunggu terhukum terlebih dahulu hingga melahirkan anak keduanya, menundaan itu hingga dua bulan, “hari inilah baru di eksekusi,”katanya.
Kata dia kegiatan kegiatan tersebut bertujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelum eksekusi cambuk, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Singkil membacakan vonis Mahkamah Syariah Aceh Singkil untuk sebelah terhukum cambuk.
Setelah itu, satu persatu menjalani hukuman.
Selain pejabat terkait yang hadir dilokasi, juga ratusan masyarakat setempat menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk tersebut.
Tekait salah seorang yang dihukum cambuk mengunakan pakaian pengaman berlapis jaket kulit warna hitam yang sempat diketahui awak media sepertinya ada main mata dengan petugas.
Lili Suparli SH Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil usai eksekusi cambuk yang dikonfirmasi awak media ia tidak tahu bila ternyata ada diantara yang dihukum cambuk tersebut memakai pengaman lapis baju jaket kulit.
Tujuan hukum cabuk bukan membuat rasa sakit akan tetatapi membuat mereka malu dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.(Rostani/iqbal)