Gunungsitoli | metroinvestigasi,id –
DPD AKRINDO kepulauan Nias menyelenggarakan diskusi publik 15 Juni 2021, di mulai pukul 14.00 di gedung Sangehao jalan diponegoro No 391 Kota Gunungsitoli, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegitan Diskusi Publik tersebut menghadirkan 5 narasumber dari institusi Penegak Hukum, Institusi kejaksaan ( Fatizaro Zai, SH., MH) Pengadilan Negeri Gunungsitoli ( Fadel Pardamean Batee, SH), Polres Nias ( Rudi Silalahi, SH., MH), Parlemen Sumatera Utara ( Pdt Berkat K. Laoli S.Pd), Inspektorat kota Gunungsitoli (Motani Telaumbanua) namun yang hadir ( 3 narasumber : Fatizaro Zai SH., MH, Fadel Pardamean Batee, SH dan Pdt Berkat K Laoli S.Pd).
Penyelenggara merencanakan jumlah peserta diskusi publik dibatasi paling banyak 120 peserta namun yang hadir lebih kurang 100 peserta. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan sesuai dengan target yang harus dicapai yaitu dari : Ormas, LSM, Kepala desa, aparat desa, anggota BPD, mahasiswa, pers, dan tokoh.
Fadel Pardamean Batee SH menyajikan materi : Sistem dan prosedur pengadilan ( hakim ) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Dalam paparannya menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di kepulauan Nias ditangani di Medan karena dalam memutus perkara tindak pidana korupsi hanya hakim yang memiliki sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk itu dan di kepulauan Nias hanya ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memiliki hal tersebut, paparnya mengakhiri
Fatizaro Zai SH., MH menyajikan materi : Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, prosedur, metode, dan tekhnis pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi sampai pada penuntutan.
Dalam paparannya pegawai kejaksaan ada dua jenis yaitu : 1.Pegawai yang melaksanakan tugas administrasi 2. Jaksa fungsional yang menangani perkara. Di kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada 27 pegawai kejaksaan, 20 pegawai administrasi dan 7 jaksa fungsional. Seorang jaksa memiliki 3 kewenangan Yaitu : 1 Jaksa Penuntut Umum , 2. Penyidik, .3 Pengacara Negara.
Proses penanganan masalah 1. Laporan masyarakat, 2 Temuan dari kantor kejaksaan.
Setelah ada kasus maka melakukan telaah tentang isi laporan 3. Meminta pada pimpinan Surat perintah penyelidikan, ( dalam proses melakukan penyelidikan dilakukan pengumpulan bahan keterangan maka sistem dan langkah yang dilakukan bersifat rahasia). Bila tidak ditemukan bukti permulaan maka penyelidikan dihentikan namun bila ditemukan bukti permulaan maka penanganan kasus dinaikkan pada tahap penyidikan. Pada tahapan penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi , melakukan pemeriksaan ahli. Ahli tekhnik dari universitas bila konstruksi, ahli auditor, ahli pengadaan lembaga pengadaan jasa, ahli pidana. Memeriksa dan menyita barang bukti atau dokumen selanjutnya perhitungan kerugian negara, expose perkara atau gelar perkara, dalam gelar perkara maka setiap jaksa yang hadir akan memberikan pandangan terhadap hasil penyidikan apa bila tidak cukup bukti maka dilakukan SP3 surat penghentian penyelidikan perkara dan bila cukup bukti maka kejaksaan menetapkan tersangka, setelah itu membuat berkas perkara dan dikirimkan pada jaksa, dihunjuk jaksa penuntut umum atau JPU yang lain untuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat, JPU diberikan waktu 14 hari meneliti dan menyimpulkan, bila JPU berpendapat belum lengkap maka dikembalikan lagi pada penyidik namun bila JPU menyimpulkan telah lengkap atau P21, selanjutnya JPU membuat surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan Negeri ucapnya mengakhiri.
Pdt Berkat K Laoli, S.Pd menyajikan materi sosialisasi peraturan daerah sumut no 3 tahun 2019, tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Mencegah kekerasan, melindungi dan memberikan pelayanan pada perempuan dan anak.
Perlindungan yang diberikan yaitu :
Melindungi dari kekerasan
Pencegahan dari kekerasan
Pelayanan terhadap perempuan dan anak.
Pengawasan Pendanaan
Penegakan hukum saat ini sangat terbuka, karena bila melakukan kejahatan maka dalam waktu yang sangat singkat kejadian tersebut akan menjadi konsumsi publik. Perempuan dan anak sebagai korban kekerasan mendapat perhatian khusus saat ini, dan ini menjadi tugas kita bersama dalam mensosialisasikan tentang perda no 3 tahun 2019, tuturnya mengakhiri.
Setelah ketiga pemateri selesai menyampaikan materinya maka di buka ruang diskusi yang dipandu oleh moderator Adv Analisman Zalukhu SH.
Pada session pertama diberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat, saran, koreksi, kritik dan pertanyaan. Para peserta diskusi publik sangat antusias dalam menyampaikan beberapa saran, kritik, koreksi dan pertanyaan. Selanjutnya para narasumber memberikan respon sesuai dengan materi yang disajikan.
Setelah selesai diskusi maka pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias membuat rangkuman sebagai berikut :
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dilawan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat karena korupsi mengakibatkan ketimpangan sosial bahkan pembangunan di seluruh sektor selain tidak berkwalitas juga tidak berkeadilan. Koruptor adalah musuh bersama yang harus dIbasmi Karena ulah para koruptor maka kemiskinan tidak teratasi meskipun pemerintah berupaya untuk kesejahteraan masyarakat.
Setiap permasalahan yang sedang dalam proses peradilan tidak bisa dikomentari
Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di kepulauan Nias hampir semua ditangani di Medan karena hakim yang berhak mengadili dan memutus perkara ( Tindak Pidana Korupsi ) hanya yang memiliki sertifikasi, untuk saat ini hanya ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli satu-satunya yang memiliki sertifikasi.
Untuk penanganan kasus dapat disampaikan pada anggota DPRD Sumatera Utara dalam bentuk laporan tertulis yang memiliki kejelasan laporan, bukti dan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan. Anggota DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan rapat dengar pendapat terutama para policy maker.
Setiap tindakan kekerasan pada perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama oleh seluruh stakeholder.
Setiap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dikepulauan Nias bila telah ditangani oleh propinsi maka penegak hukum yang ada di kabupaten menunggu instruksi dari atasan.
Usai diskusi publik maka dilakukan foto bersama para narasumber, peserta dan pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias. @ (Masry)