Denpasar | KameraBerita – BNN Bali membekuk dua kurir sekaligus pengedar ganja sebanyak 25 kg di kawasan Sanur, Bali.
Diduga kurir tersebut merupakan jaringan sindikat narkoba di lapas.
Penangkapan Kurniawan Risdianto (KR) dan Muh Haryono (MH) itu terjadi pada Minggu (6/1) lalu pukul 21.00 Wita.
Ganja sebanyak 25 kg itu dibagi dalam 5 paket seberat 5 kg brutto.
“Jaringan lapas dia ditangkap pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 pukul 21.00 dengan TKP di tempat parkir perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Sanur kemudian tersangkanya ada KR dan MH,” kata Kepala BNN Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat konferensi pers di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Rabu (9/1/2019).
Dia menambahkan dari pemeriksaan kedua pelaku, diketahui Kurniawan Risdianto adalah pemakai sekaligus pengedar ganja.
Barang haram itu didapat dari Medan dan dikendalikan oknum jaringan lapas.
“Dari hasil pemeriksaan sudah kita kembangkan jaringan ini ada seseorang yang mengendalikan mereka, dari Medan lewat jasa pengiriman barang. iya, pengendalinya adalah dari Lapas Kerobokan,” terangnya.
Suastawa mengatakan oknum pengendali narkoba dari lapas itu juga sudah diketahui.
Pihaknya kini masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat narkotika nasional.
“(Identitas napinya) Sudah inisialnya RZ kasus narkoba juga, kita akan ke sana dan lakukan pemeriksaan jadikan tersangka karena bagian daripada sindikat,” ucapnya.
Dari pemeriksaan kedua pelaku, diketahui barang haram itu rencananya juga akan diedarkan di Bali dan Lombok.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dc/iqbal)