Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok tabungan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kecamatan Jatirejo. Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur. Orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya,pada 4 Maret 2026 saat ditemui Metro Investigasi mengaku sudah 3 tahun bayar tambungan ke sekolah sebesat Rp.200.000 satu bulan. Menyabut uang tersebut akan dikembalikan sesudah lulus.
Lanjut orang tua siswa anak mendapat PIP 1800.000
Pratik dugaan pungutan liar alias pungli berkedok tambungan siswa terjadi sejak lama di SMKN 1 Jatirejo. Dibebani setoran setiap bulan dua ratus Ribu rupiah satu sebagai “tabungan” siswa.
Sementara itu, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Jarang ditempat untuk dikonnfirmasi mengenai tabungan uang dari siswa untuk sekolah dan kepala sekolah SMKN 1 juga sulit untuk dikonfirmasi sebab disana ada satpam sekolah, media ini sudah 3 kali berupaya menkonfirmasi pihak sekolah tersebut juga ndak bisa di Konfirmasi mengenai tambungan dari siswa.Tidak cukup dari situ Metro Investigasi mengirim surat berbuyi konfirmasi juga tida ada balasan.
Modus ini, uang tabungan menjadi pertanyaan setiap siswa menyetor Rp. 200.000 satu bulan dikali 3 tahun Rp.7.200.000 jumlah siswa Yang menyetor belum diketahui sebab selalu tidak bisa dikonfirmasi, diduga Cabang Dinas Wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto bungkam.
Nilai program sekolah gratis di Jawa Timur (Jatim) belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.di sejumlah SMA/SMK Negeri, wali murid masih mengeluhkan kapan tambungan siswa diberikan kembali kepada siswa.
Sementara dinas pendidikan Jawa timur menegaskan tidak ada pungutan liar di SMA/SMK Negeri, termasuk terkait tabungan atau iuran tak jelas.
Penarikan Dana berkedok “tabungan” atau sumbangan tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti.
Mendesak kepada bapak/ibu inspektur agar segera melakukan investigasi, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.tindakan ini bertentangan dengan peraturan Mentri pendidikan.
Inspektorat dapat melakukan investigasi, klarifikasi, dan menindaklanjuti berita yang ditayangkan agar praktik tersebut dihentikan.
(La baru,p.jatim)










Komentar