Anggota DPRD Labuhan Batu Utara  Digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan

 

Medan|metroinvestigasi.id – Seorang Oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinsial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangka PG diciduk tak sendiri. Dua rekannya berinsial JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhanbatu dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, juga ikut diangkut ke Polrestabes Medan.

Bapak Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di dalam mobil BK 1124.

Pelaku PG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap di dalam mobil di kawasan Jalan Iskandar Muda. Dari hasil geledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” ungkap Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020).

Masih kata AKBP Irsan, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka. “Mereka tidak mengaku itu hak mereka, namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” pungkas Irsan.

Akibat Ulahnya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  ( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *