Medan | metroinvestigasi.id – Virus Corona saat ini berstatus pandemi global. Status ini ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di tengah pandemi Corona, sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan.
Salah satu solusi program pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona serta over kapasitas di Lapas Tanjung Gusta, dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, para napi tersebut dibebaskan usai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
” Surat edaran itu mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran Virus Corona ,” kata Frans, Kamis (2/4/2020)
Dijelaskannya, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Kelas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).
“Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 program PB jadi total 48 orang. Sisanya bertahap,” jelasnya.
Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan Virus Corona ( COVID-19 ), juga terkait over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan Helvetia.
“Agak rawan, karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan,” jelasnya.
“Narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum,” Frans menerangkan. ( anisa )
Komentar